OLAHRAGA

IPW: Rumah Judi Online Sponsori Klub-Klub Sepakbola di Indonesia Harus Ditangkap

JAKARTA, infomalangbews.com – Setelah Kapolri Jenderal Sigit Lityo Prabowo menginstrusikan penegasan membasmi perjudian beebasis online, Sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia pun kali ini, secara resmi dilaporkan ke kepolisian.

Pihak Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.

Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Sementara pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru dan PSSI. Sedang pelapornya  yakni Rio Johan Putra. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.

Rio berharap, kepolisian segera memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Kami berharap pihak kepokisian segera memproses, terkait laporannya. Karena judi teraebut, sudah menyusup melalui sarana kompetisi sepakbola di kiga 1,” ucap Rio kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ia pun menyebutnkan, bahwa dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Disamping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menilai, bahwa sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian.

“Orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum,” ucap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugebg Tegus Santosa dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sugeng menyebutkan, pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan.

“SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets termurah yang hanya dengan Rp. 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi,” sebut Sugeng.

Sedang PSIS, lanjut Sugeng, meraka telah bekerjasama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sedangkan Arema Malang bekerjasama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.

Adapun terkait penyimpangan dan pelanggaran ini harus diusut tuntas. Apalagi saat ini, pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian termasuk judi online. Genderang perang itu langsung disuarakan pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan