KABUPATEN

Diduga Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Malang

MALANG – Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu terduga pelaku berinisial DS (18) dibawa keluarga korban ke kantor polisi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022, saat ini dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

Terduga pelakunya, seorang pemuda pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang-Jawa Timur tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa kerabatnya yang masih dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku berinisial DS.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kejadian bermula pada Kamis (24/9) DS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

DS kemudian merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu.

Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS dan tinggal di sebuah kamar hingga 2 minggu lamanya. Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali.

Lebih lanjut, IPTU Taufik mengatakan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan kepada satu orang, melainkan 2 orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda.

“Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi berbeda,” jelas Taufik, Jumat (21/10) di Mapolres Malang.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata adalah seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali.

“Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan