METROPOLITAN

Reserse Polsek Kebon Jeruk Ringkus Dua Pelaku Curanmor

JAKARTA, infomalangnews.com – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus Reserse Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku kriminal tersebut, berinisial K. F dan R. I. A melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor di Jl. Budi III No. 22 Rt. 003/012 Kelurahan Kebon Keruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Kapolsek juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2022 jam 12.00 Wib, di Jl. Budi III Rt. 003/012 Kel. Kebon Keruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dimana muhammad fauzi (korban) mendapatkan kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada ditempatnya (hilang)

Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed circuit television (CCTV) terdapat 2 orang pelaku tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Terdapat 2 orang pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor,” ucapnya.

Kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, yang masih terdapat kunci kontak tertancap di kontak, kemudian timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain Pelaku R. I. A. yang bertugas melakukan pencurian kendaraan sedangkan untuk pelaku K. F. bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

Setelah pelaku berhasil mengambil langsung dibawa kabur.

Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju kelokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian dikumpulkan bukti-bukti dilapangan dan mencari informasi terkait pelaku tersebut.

Sehingga berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda.

Pelaku K. F, berhasil diamankan dirumah tinggalnya, dan untuk Pelaku R. I. A berhasil diamankan di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan Para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, (DPO).

“Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencuriannya, digadaikan dengan harga Rp. 1.300.000 sedangkan uangnya dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian  Rp. 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku,” ujarnya

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 363 Kuhpidana.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan