Curanmor Berikut Penadah Dibekuk Reserse Polsek Tambora
JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan 3 orang pelaku spesialis curanmor 2 diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan, Kamis (8/12/2022).
Pelaku berinisial BW als Otoy (22) warga Jl. Sawah lio IV Tambora, Jakarta Barat dan 2 orang penadah diantaranya berinisial II als Daglok (27) warga Jl. Kapuk Raya Cengkareng, Jakarta Barat dan seorang perempuan berinisial SH als Tina (26) warga Semanan Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku BW als Otoy (22) berhasil diringkus usai melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis yamaha mio milik korbannya seorang kakek bernama Saleh (63) warga Pekojan Tambora, Jakarta Barat saat korban tengah melakukan sholat dhuha di gang Kayu Pekojan pada Minggu 23 Oktober 2022.
“Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang biasa dipanggil Glen (DPO), pelaku dalam 2 bulan terakhir sudah berhasil menggasak sebanyak 5 kendaraan sepeda motor di 5 lokasi berbeda,” ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Kapolsek menjelaskan, setelah Saleh (63) (korban) melaporkannya ke Polsek Tambora sepeda motor nya jenis Yamaha mio miliknya karena hilang diambil pelaku.
“Berbekal dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku ,” ucap Putra.
Dari laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rahmat Wibowo bersama anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
Dari hasil informasi dan pengumpulan barang bukti sehingga menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku BW als Otoy (22) di daerah Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, 8 Desember 2022,” kata Rahmat.
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian ia melakukan pemanggilan terhadap para korban lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora yakni Abdul Roub (42) (korban kedua) , warga Gg. Sentiong Rt.01/02 Kel. Tanah Sereal Tambora kejadian pada hari Minggu 06 November 2022.
Korban ketiga Sumaryono (47), Pengusaha konveksi rumahan di Tambora. Lokasi kejadian di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi, Tambora pada hari Minggu 13 November 2022 Kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hijau.
Selain berhasil menangkap satu orang pelaku utama, 2 (dua) orang penadahnya juga diringkus.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku utama dijerat Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
“Untuk 2 (dua) orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” jelas Putra.
(Johnit Sumbito)