Tebukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Josua, Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023). Foto: Istimewa
JAKARTA, infomalangnews.com – Terdakwa Ferdy Sambo akkhirnya divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, hal meringankan tidak ada.
Namun, hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Johnit Sumbito)