HUKUM & KRIMINAL

Komnas Perlindungan Anak: Polres Tangerang Harus Menahan Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Balita

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Wahendy (37) warga Kampung Malang Tengah, Sindang sono, Kabupaten Tangerang pelaku kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan terhadap seorang bocah inisial ZAR usia 2 tahun 4 bulan adalah perbuatan keji, merendahkan martabat kemanusiaan, dan tidak berprikemanusiaan ini terancam pidana 15 tahun penjara. Tegas Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait dalam keterangan persnya, Selasa (16/3/2021).

“Perbuatan pelaku merupakan tidakan tidak beradab. Semua orang dapat dipastikan tidak dapat mentoleransi perbuatan keji tersebut. Apalagi itu dilakukan terhadap anak balita yang yang sungguh-sungguh tidak mampu membela dirinya,” ujarnya.

Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak,  sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, bereaksi keras dan menuntut segera Polres Tangerang sesuai dengan kewenangannya sebagai aparatur penegak hukum, menangkap dan menahan pelaku.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera hadir dan memberikan pertolongan kepada korban,” ucap Aris.

Diketahui, Kasus penyiksaan dan penganiayaan ini terbongkar setalah beredarnya sebuah video kekerasan terhadap seorang balita laki-laki viral di media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Wahendy di kampung Sindang Sono, Kabupaten Tangerang.

“Video kekerasan terhadap anak berdurasi 1. 51 menit tersebut, pelaku yang diduga kekasih dari Ibu balita tersebut sengaja merekam aksinya ketika sedang melakukan penganiayaan dengan telepon selulernya,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Pelaku juga sempat menanyakan alasan balita tersebut mengapa selalu diam jika berada di rumah pelaku. Kemudian dengan menggunakan tangan kirinya, pelaku menghantam perut balita tersebut beberapa kali.

“Korban yang mengenakan kaos singlet ini awalnya sempat duduk terdiam usai dipukul pelaku, namun akhirnya balita itu tak tahan dan terpaksa tumbang tidak kuat menahan sakit akibat pukulan tersebut,” ucapnya.

Sementara informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak menemukan alasan pelaku melakukan aksinya, yang diduga kesal karena balita tersebut buang air di rumah pelaku.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait dengan kasus itu namun video tersebut mendapat kecaman dari warga masyarakat yang menyaksikan tayangan video keji tersebut.

“Kami KOMNAS Perlindungan Anak, meminta kepada warga masyatakat jangan terlalu mudah dan sembarangan mempercayakan menitip anak kepada orang yang belum tentu mengasihi anak apalagi hanya karena hubungan kekasih dan tetangga,” terangnya.

Untuk itu, KOMNAS Perlindungan Anak juga mendedak pemerintah Daerah Tangerang untuk menyiapkan atau menyediakan Yempay Penitipan anak dan balita yang steril dari kekerasan.

“Untuk keperluan pemulihan dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Pemulihan Anak dan segera mengatur jadwal untuk bertemu korban dan ibu korban,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan