HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Perusakan dan Ancaman Pengemudi Brio, Polrestro Jaksel Tetapkan Sopir Fortuner Tersangka

JAKARTA, infomalangnews com – Hasil dari pemeriksaan hingga belasan jam, sopir Fortuner akhirnya resmi djadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sopir berinisial GR (24) tersebut diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

Peristiwa itu sempat viral di media sosial, terlihat korban yang menggunakan mobil warna kuning dirusak oleh pelaku menggunakan pedang, bahkan ditabrak disisi kanannya.

Korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A warga Pondok Cabe itu juga diancam menggunakan senjata air softgun dan pedang diceritakan A kepada polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada jumpa persnya, GR(24) sopir fortuner akhirnya ditetapkan menjadi tersangka ada dua perbuatan yang dilakukan oleh dirinya.

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan kepada orang lain,” ujar Ary Syam, Senin (13/2/2023).

Sambung Ary Syam, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka melakukannya saat dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham,” jelasnya.

Kapokres mebegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

Sementara Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara saat mengendarai kendaraan untuk patuhi peraturan dan saling menghormati.

“Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya,” Tutupnya.

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito