METROPOLITAN

Pemerhati Anak dan Pendidikan Kecam Anak Pejabat Direktorat Pajak Aniaya Korban di Bawah Umur

JAKARTA, infomalangnews.com – Viralnya kasus penganiayaan seorang anak pejabat Direktorat Pajak, berinisial DS (20) terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang baru berusia (17) tahun, Retno Listyarti Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti angkat bicara.

Adapun kekerasan fisik secara sadis tersebut, kata Retno, dipicu lantaran membela pacar pelaku berinisial A (15). Karena korban usianya masih dibawah umur, maka pihak polisi akan menggunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak.

Selain itu ada S (19) teman pelaku, oleh polisi, status sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka, dikarenakan S sudah bukan usia anak, karena usia anak (0-18 tahun).

“Jika ternyata nantinya A ditetapkan sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh pihak kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi,” kata <span;>Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti dalam siaran persnya, Sabtu (25/2/2023).

Selain penganiayaan yang dilakukan, gaya hidup hedon dan kerap pamer kekayaan orang tuanya di media social menjadi jejak digital yang ramai menjadi perhatian public.  Bahkan ayah dari pelaku, LHKPN pun juga menjadi sorotan public, sampai-sampai Menteri keuangan harus merespon public melalui video resminya karena memang menurunkan kepercayaan public yang patuh membayar pajak.

“Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orangtua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan,” ujar Retno.

Retno menambahkan, “Dia merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, Retno menyampaikan sikap atau pandangan,

1. Sebagai pemerhati anak saya mengecam Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy (20 tahun) terhadap David (17 tahun) karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit.  Pemukulan diduga di lakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban;

2. Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

3. Anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan Kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David  sudah pulih nanti.  Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit.

4. Kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

(Johnit Sumbito)