METROPOLITAN

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Hormati Langkah Yogi Aspri Wamenkumham Lapor ke Bareskrim Polri

JAKARTA, infomalangnews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan tersebut, dinilai sebagai langkah yang sesuai hukum.

“Laporannya, saya menyatakan siap menghadapinya, karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, Ketua IPW telah melaporkan Wamen EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana 7 milyard dari PT CLM.

“Saya mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana, dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023. Pelaporan seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, bahwa Bareskrim agar menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar. 2.Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

3. Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.

4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK.

Sugeng meluruskan, bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, terkait laporannya tidak mewakili pihak manapun. Ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya.

Sebelumnya, Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Dikutip dari detikcom, Yogi keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu (15/3/2023). Dia didampingi kuasa hukumnya terlihat membawa bukti surat laporan polisi dalam map berwarna merah.

“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar, makannya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

Yogi menuturkan, hampir semua yang dinyatakan Sugeng tentang dirinya tidaklah benar. Kendati begitu, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Monggo saja, silahkan pembuktian, kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar siapa yang salah,” imbuhnya.

Ditanya terkait bukti transfer 7 Miliar yang sempat disebutkan Sugeng, Yogi mempersilahkan Sugeng melampirkan bukti yang dimilikinya. Dia mengatakan, proses hukum akan menjawab tudingan yang yang dilontarkan terhadap dirinya.

“Monggo aja dia bukti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum. Kita juga punya bukti yang seperti apa kita nyatakan dalam hukum, jadi hukum yang akan menjelaskan nanti,” ungkapnya.

Surat tanda terima laporan teregistrasi atas nomor 092/3/2023/Bareskrim.

(Johnit Sumbito)