METROPOLITAN

Dua Pemuda Duel Satu Tewas Bersimbah Darah Akibat Sabetan Clurit di Kembangan

JAKARTA, infomalangnews.com – Keributan dua pemuda terjadi di Jalan Lapangan Tenis, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023) dini hari.

Keributan itu keduanya saling serang, sehingga mengakibatkan satu orang tewas di temoat kejadian perkara (TKP).

“Kedua pemuda tersebut sudah saling kenal,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi disela waktu pemusnahan barang bukti narkoba dihalaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/5/2023).

“Kejadian perkelahian itu di Srengseng, Kembanga, Jakarta Barat pada selasa 22 Mai pukul 02.00 dini hari, pelaku dan korban keduanya saling kenal,” kata Syahduddi.

Adanya laporan dari masyarakat  ke polsek Kembangan ada ditemukan sesok mayat di TKP, petugas langsung datang dan ditemukan korban sudah meninggal dunia.

Kemudian petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan di sekitar TKP, lalu petugas polsek mendapat informasi dari masyarakat ada warga juga dirawat di puskesmas Kembangan mengalami luka-luka.

“Setelah dicek dan didalami penyidik, ternyata orang yang dirawat merupakan pelaku dari berkelaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Syahduddi.

Motif peristiwa perkelahian itu, jelas  Kapolres, hanya karena kesalah fahaman antara  pelaku dan korban.

“Motifnya karena kesalah fahaman, ketersinggungan dari korban ketika pelaku dengan korban dan teman temannya sedang nongkrong di TKP, kemudian pelaku melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban,” terang Syahduddi.

Lanjut kapolres, “kata teman-temanbya, selain ada perkataan pelaku juga ingin mematahkan leher korban, sehingga terjadil perkelahian,” ujarnya.

Lantaran tersinggung, kemudian korban langsung mengajak pelaku berkelahi satu lawan satu, dslam perkelaian itu menggunakan senjata tajam jenis clurit  yang dipinjam korban dari salah satu warung di sekitar TKP.

Akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka luka dan langsung lari kerumah, ketika didepan rumahnya korban meninggal dunia karena mendapatkan luka cukup parah.

Sementara pelaku mengalami luka dibagian  tangan, leher dan badannya kemudian berobat di puskesmas. Penyidik mengetahui pelaku langsung diamankan dengan barang bukti sebilah clurit.

“Pelaku dan korban merupakan orang yang pernah menjalani hukuman dari kasus yang berbeda,” jelas Kapolrea.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP.

(Jeka Oki)