METROPOLITAN

Polsek Cengkareng Bekuk Dua Pelaku Curanmor Kambuhan

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Satuan unit reskrim Polsek Cengkareng Polres Meteo Jakarta Barat menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang aksinya meresahkqn masyarakat.

Kedua pelaku berinisial DAM (20) dan DPP (19) Warga OKU Sumatera Selatan. Mereka sudah beberapa kali beraksi  pencurian didaerah wilayah Cengkareng sekitarnya,

“Kedua palaku ini sudah beberapa kali beraksi pencurian kendaraan bermotor di wilayqh Cengkareng dan sekutarnya,”  kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat konferensi pers di Mapolsek Cengkareng,” Selasa (27/6/2023).

Hasoloan menjelaskan, perbuatan pelaku dalam aksinya menggunakan kunci letter T, kunci letter Y mengambil sepeda motor korban saat diparkir terekam CCTV di daerah Duri Kosambi, Cengakreng Jakarta Barat pada 21 juni 2023. “Pelaku DPP merupan residivis kambuhan,” jelas Kapolsek.

Polsek Cengkareng tengah konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku curanmor. Foto/infomalangnews.com

Kedua pelaku berhasil ditangkap, saat adanya pelaporan korban berinisial J (46), dimana korban menyadari bahwa motor mliknya saat diparkir hilang.

“Dari laporan itu, kami memerintahkan kepada tim reksrim dipimpin langsung Kanit reskrim AKP Ali Barokah, sehingga  kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kostnya,” papar Hasoloan.

Lebih lanjut, Hasoloan juga akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan dari bagian pelaku curanmor lainnya.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan terkait pelaku yang kami amankan,” ujar Hasoloan.

Sementara kedua pelaku saat diminta keterangannya mengakui, bahwa sepeda motor hasil curiannya, akan dijual melalui online.

“Motor hasil curian para pelaku dijual secara online kisaran tiga jutaan perunitnya,” terang Kapolsek.

Untuk memberikan keterangan dan menguatkan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya, 5 unit sepeda motor hasil curian pelaku, 1 kunci letter T, kunci letter Y dan kunci duplikat.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)