METROPOLITAN

Tersangka Penipuan “Si Kembar” Rihana Rihani Mutasi Rekening Senilai Rp 86 Miliar Terindikasi Pencucian Uang

Jakarta, INFOMALANGNEWS.com – Terkait kasus penipuan Pre Order Iphone oleh tersangka “Si kembar” Rihana dan Rihani yang berhasil ditanhkap Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (4/7/2023) hari ini, <span;>Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening tersangka si kembar mencapai Rp 86 miliar. Keduanya terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Masih terus dilakukan pendalaman, sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023).

Natsir juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rihana dan Rihani.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” ujarnya.

Selain itu, Natsir juga mengungkap, bahwa si kembar melakukan transaksi senilai Rp 500 juta yang diduga hasil penipuan.

“Dari hasil sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus yang saat ini tengah bergulir. Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan, bahwa keduanya berhasil diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Keduanya ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” jelas Hengki.(*)

Reporter: Jeka Oki
Editor     : Johnit Sumbito