METROPOLITAN

DPO Tiga Minggu Rihana dan Rihani Tersangka Pre Order Iphone Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya

Jakarta, INFOMALANGNEWS.com – Setelah 3 minggu dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), “Si kembar” Rihana dan Rihani selaku tersangka penipuan Pre Order Iphone, akhirnya berhasil ditangkap oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi  yang berhasil menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani,” ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Samtoso dalam seiaran persnya, Selasa (4/7/2023).

Menurut IPW, penangkapan tersebut, sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional.

Adapun tersangka Rihana dan Rihani, ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut, karena telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.

“Bahkan dari korban-korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur pada tanggal 3 September 2022 lalu,” jelasnya.

Padahal, kata Sugeng, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022, dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Karena Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar, sehingga Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023,” tutur Sugeng.

Lebih lanjut, Ketua IPW memaparkan, bahwa korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky. Kemidian Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Saat itu, Vicky pun telah mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, kemudian Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2.

“Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023,” terangnya.

Sugeng berharap, terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.

“Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar,” ucapnya.

(Johnit Sumbito)