KABUPATEN

BBWS Brantas Surabaya: Aparatur Kabupaten Malang Harus Segera Bongkar Rumah Permanen di Bantaran Kali Konto Pondok Agung

MALANG, INFOMALANGNEWS.com – Soal bangunan semi permanen dan permanen di bantaran kali Brantas Konto, Pondok Agung, Kesembon, Kabupaten Malang belum dibongkar oleh pihak aparatur pemangku Daerah setempat.

Padahal terkait ini, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (Kement PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjed SDA), Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) tingkat Surabaya sudah memberikan surat teguran terhadap pemilik bangunan di Bantaran sungai Brantas Kali Konto Pondok Agung pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun, kata warga Pondok, Desa Pondong Agung, para pemilik bangunan di area Kali Konto tetap tidak menggubris surat tuguran dari BBWS Surabaya. Pasal ya, mereka masih tetap tinggal di rumah yang dibangun di area kali, bahkan mereka justru semakin memperbaki rumah semi permanen menjadi permanen.

“Mereka masih tinggal di rumah yang dia bangun di sekitar kali konto. Sekarang rumahnya malah diperbaiki terus lengkap dengan kamar mandi dan penyaluran air,” ujar sekitar, Jumat (28/7/2023).

Sementara Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya bidang<span;> Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yudi menjelaskan, bahwa pihak BBWS sudah memberikan surat teguran ppada 10 Juli 2023 lalu terhadap warga yang membangun rumah di bantaran kali Brabtas Konto di Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kab. Malang.

“Kami sudah memberikan surat teguran terhadap warga yang membangun rumah di area sungai Brantas (kali Konto). Adapun surat teguran tersebut, juga kami tembuskan ke pemangku daerah tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Tingkat Desa. Bahkan, Polres dan Polsek hingga Kodim dan Koramil,” jelas Yudi saat dikknfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, untuk tupoksi mekanisme penegasan pembongkaran terhadap pelanggaran warga yang membangun rumah permanen dan semi peemanen di area sungai Brantas di kali Konto Pondo Agung, untuk saat ini penegasannya kewenangan pemangku daerah setempat.

“Kami sudah memberikan surat teguran, untuk kelanjutan penegasan pembongaran sudah wewenang pemangku daerah Kabupaten Malang. Seharusnya dengan surat teguran itu, Bupati, Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan TNI – Polri sudah melakukan tindakan tegas,” kata Yudi.

Sementara itu Kepala Desa Pondok Agung Kecamatan Kasembon Sutrisno melalui Carik Dasa Pondok Agung Mukuh Heri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tekait pelanggaran warganya, belum ada jawaban.

(Johnit Sumbito)