METROPOLITAN

Polsek Cengkareng Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Ke Kejari Jakarta Barat

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya (perempuan) yang masih di bawah umur.

Diketahui SO (40) adalah sebagai pengajar privat beberapa mata pelajaran, lantaran berkasnya telah rampung akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023, pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis ?21/9/2023).

Lebih lannut, Hasoloan menjelaskan, apabila telah dilimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Tahap 2) artinya Polsek Cengkareng telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Kita berharap SO (40) kooperatif untukĀ  tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan,” jelas Hasoloan.

Sebelumnya diberitakan seorang guru privat di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial SO (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Persoalan hukum itu berawal saat pelaku diminta oleh orang tua korban untuk mengajar anaknya yang berinisial A yang masih di bawah umur. A (15) baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku.

SO diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sehingga orang tua A (15) shok dan tidak terima atas perbuatan SO (40). Kemudian orangtua A(15) melaporkannya ke Polsek Cengkareng.(*)

(Johnit Sumbito)