KABUPATEN

Pemkab Malang Diminta Serius Perjuangkan Sertifikat Hak Milik Tanah Permukiman Warga Lebaksari

MALANG, INFOMALANGNEWS.com – Warga Dusun Lebaksari, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang mendatangi Kepala Dusun Lebak Sari untuk mempertanyakan kejelasan status tanah pemukiman yang sudah mereka tempati selama30 tahun.

Meski permukiman tersebut, sudah 30 tahun ditempati, sampai saat ini lahan tanahnya ketika diajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diproses.

“Kami kecewa karena tanah yang kami tempati selama 30 tahun lebih tidak bisa dibuatkan sertifikat hak milik melalui program PTSL yang dicanangkqn pemerintah,” ujar Gatot salah satu warga Dusun Lebaksari pada Selasa (21/11/2023).

Kekecewaan warga, kata Gatot, lantaran pemerintah belum mampu membantu warga Lebak Sari melalui program PTSL untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang ditempati warga.

“Sedangkan patok PTSL sudah terpasang disudut – sudut rumah warga tapi kenyataannya sampai saat ini belum juga ada realisasinya,” katanya.

Sementara salah satu warga Lebaksari Gatot berharap pemerintah pusat dan  daerah serta semua instansi terkait , agar lebih serius untuk memperjuangkan hak warga sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kami sempat beberapa kali berusaha untuk mengajukan permohonan pengurusan sertifikat hak milik namun selalu gagal, dikarenakan katan petugas pertanahan bahwa status tanah masuk kawasan hutan lindung dan klime perhutani,” ujar Gatot.

“Kami berharap di penghujung program nasional reforma agraria ini, impian kami untuk punya sertifikat tanah hak milik bisa terwujud,” harap Gatot.

Lanjut Gatot, bahwa terkait permasalahan tersebut, hendaknya pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan Regulasi Peraturan Presiden  Nomor 86 Tahun 2018 tersebut menjadi instrumen untuk merestrukturisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan.

“Mestinya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bekerja berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018,” kata Gatot.

Kepala Dusun Lebaksari, Desa Lebakharjo  Aji Prayitno menjelaskan, bahwa pihak Desa Lebakharjo sudah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan juga sudah kordinasi dengan kecamatan dan kabupaten untuk mengajukan pelepasan kawasan permukiman penduduk agar bisa disertifikatkan tanah yang ditempati.

“Alhamdulillah prosesnya sudah sampai tahap pemetaan dan verifikasi oleh kementerian, dan sudah turun tim dari kementrian dan pertanahan baik dari pusat, daerah, maupun provinsi. Saya juga sempat ikut ngawal untuk proses pemetaan setiap titik perumahan warga Dusun Lebaksari,” jelas Aji Prayitno saat dikonfirmasi warrawan, Selasa (21/11/23) kemarin.

Sementara Kepala Desa Lebakharjo Sumarno menegaskan, bahwa pemerintah desa Serius dalam hal ini, “Kami sangat fokus dalam persoalan ini, bahkan koordinasi secara intensif pun terus dilakukan dengan bupati, camat, kepala BPN dan instansi terkait,” tutur Sumarno.

(Johnit Sumbito)