KASEMBON

Jajaran Reskrim Polsek Kasembon Malang Berhasil Ringkus Pencuri HP dan Pembobol Uang di Rekening Bank

KASEMBON, INFOMALANGNEWS.com – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Poksek Kasembon, Polres Batu Malang berhasil mengungkap pencurian handpohne dan pembobolan rekening bank milik korabn bernama Rena (23) warga Dusun Pondok, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Selasa (20/2/2024).

Menurut Sukirno (46) selaku ayah korban mengungkapkan, bahwa kejadian itu pada hari Jumat 16 Februari 2024 kemarin, saat di rumah sedang sibuk masak untuk persiapan mengantarkan korban ke rumag mertuanya di Lumajang.

“Pas kehilangan, hari itu di rumah sedang sibuk-sibuknya masak karena kami mau mengatarkan anak ke tempat mertuanya (besan) di Lumajang. Handphone ada dikamar tiba-tiba gak ada saat ditinggal korban mandi. Ya wajar kami mencurigai yang diduga pelaku, karena saat kejadian pelaku ada di kamar,” ujar Sukir saat di konfirmasi Jumat (16/2/2024) lalu.

Sukirno (ayah korban) mengucapkan terimah dan mengapresiasi kinerja jajaran Reserse Kriminal atas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kasembon Aiptu Yose Pribadi, SH karena langkah cepatnya menangkap pelaku pencurian HP dan pembobolan uang milik korban di rekening bank.

“Saya menguncapkan terima kasih memberikan apresiasi jajaran Reskrim Polsek Kasembon dengan cepatnya menangkap pelaku pencurian HP dan pembobol uang di rekening anak saya,” ucap Sukir.

Sementara Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasembon Polres Batu Malang Aiptu Yose Pribadi, SH saat dihubungi infomalangnews.com membenarkan bahwa pihaknya bersama anghmgotanya telah berhasil membekuk pelaku pencurian handphone sekaligus pembobolan rekening korban di sebuah bank BRI. Sehingg korban mengalami kerugian sebuah handphone merk iPhone 11 dan uang Rp. 5.000.000.

“Benar, pelaku sudah berhasil kami tangkap dan barang bukti sebuah HP iPhone 11 juga sudah ditemukan di area hutan Lemurung,” ujar Yose, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Kanit, bahwa pelaku berinisial UH (22) warga Dusun Pondok, Desa Pondok Agung masih tetangga dan teman dekat korban. Pelaku nekat mencuri HP dan menguras uang di rekening korban dikarenakan pelaku dililit hutang pinjaman online (Pinjol).

“Pelaku merupakan teman dekat korban, dia (pelaku) nekat mencuri HP dan membobol uang di rekening korban,  karena  pelaku dililit hutang pinjol,” jelas Yose.

Yose juga menjelaskan, pelaku saat ini masih dilakukukqn pemeriksaan oleh tim riksa Reskrim Polsek Kasembon.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjeara.

(Johnit Sumbito)