KABUPATEN MALANG

Hasil Operasi Pekat Semeru 2024, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Malang

MALANG – Polres Malang tengah melakukan pemusnahan sebanyak 1.713 botol minuman keras (miras) dan 235 selongsong petasan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Dalam operasi tersebut, selama 12 hari sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024. Selain miras, polisi juga mengungkap 28 kasus narkotika dan obat keras berbahaya, serta melakukan penahanan terhadap 35 tersangka.

Pemusnahan barang bukti ribuan botol beebagai jenis miras tersebut dengan menggunakan alat berat, sedangkan selongsong petasan dihancurkan dengan dengan cara dibakar.dilakukan di jalur pintu keluar sisi utara Polres Malang pada Rabu (3/4/2024).

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana bersama Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, okoh agama (Toga), SKPD dan tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Malang, tengah membakar barang bukti selongsong petasan. (Foto/Istimewa).

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat yang berlangsung selama 12 hari. Operasi ini dilaksanakan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat dengan harapan dapat mengurangi tindak pidana menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Hari ini kami bersama Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024, yang telah digelar sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024,” ujar Putu, Rabu (3/4/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, okoh agama (Toga), SKPD dan tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Malang.

Selain miras dan petasan, Polres Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2024 juga berhasil mengungkap dua produsen miras ilegal di wilayah Kecamatan Gedangan.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti 5 alat penyuling, 5 drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, berikut tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar.

Putu menyebut, operasi ini merupakan upaya Polres Malang dalam menekan peredaran miras ilegal dan bahan peledak yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Diharapkan dengan pemusnahan ini, tingkat kejahatan di wilayah Malang dapat ditekan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Idul Fitri 1445 H,” jelas Putu.

“Operasi Pekat Semeru 2024, merupakan komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)