INFO JAKARTA

Tembak Kucing Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Reserse Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara

JAKARTA – Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara mangamankan seorang pria berinisial DD (45) dengan perbuatan tindak pidana pasal 302 KUHP dan pasal 406 KUHP.

DD diamankan karena telah diduga membunuh seekor kucing peliharaan milik MG yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa pembunuhan seekor kucing itu pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 09.00 WIB, Jalan Molek VI Blok S 2 No.11 RT. 010 RW. 019,Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Perbuatan DD sempat viral dimedia sosial lingkungan dan Akun Medsos “ferdinandmarsa” serta “Animal Defender Indonesia” atas informasi dari pengurus RW 019 adanya kucing peliharaan yang di tembak oleh seorang warga.

Di amankannya pelaku menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, atas laporan pemilik kucing (peliharaannya), dan dari keterangan saksi saksi.

“Keterangan dari tetangga sekitar dan tukang yang sedang membangun rumah depan lokasi TKP, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 tidak mendengar suara letupan ataupun suara keras lainnya karena pada sekitar pukul 15.00 – 18.00 WIB cuaca hujan,” kata Seto, Rabu (22/1/2025).

Pelaku diduga penembak kucing tidak berada di lokasi atau sedang bekerja. Pada Rabu siangnya, Polisi menangkap pelaku dirumahnya.

” Terduga pelaku penembak kucing kami amankan pada Rabu siang sekira jam 14.30 WIB, kami lakukan quick respon ke TKP,” jelas Seto.

Alasan pelaku membak kucing, karena kesal, lantaran kucing tersebut meresahkan, dan kencing sering tiduran di mobil milik pelaku, sehingga membuat mobilnya lecet-lecet.

“Namun saat di introgasi, pelaku tidak bisa menjelaskan kucing mana yang di katakan pelaku,” ungkap Seto.

Pihaknya juga mengundang pemilik kucing ke Polsek Kelapa Gading untuk diminta keterangan dalam pemeriksaan DD.

Untuk melengkapi penyidikan, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) pucuk Senapan merek Canon Super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 Butir Peluru senapan angin.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, DD terancam pasal 302 KUHP dan 406 KUHP demgan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Johnit Sumbito)