Barang Bukti Narkoba Harga Jual Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat

Dua orang tersangka tengah mengikuti pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/1/2025). Foto/Istimewa
JAJARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahannya dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
Sejumlah barang bukti itu, dari hasil pengungkapan pada Oktober hingga November 2024 lalu.
“Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers pada Kamis (23/1/2025).
Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang bukti ini bisa menyelamatkan 885.500 jiwa.
“Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” Jelas Twedi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus narkoba.
“Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram”, terangnya.
Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.
“Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi.
Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Twedi.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir
Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti yang ada.
(Johnit Sumbito)