Kapolsek Kedungkandang Klarifikasi Isu “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba
Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, membantah tudingan praktik "tangkap lepas" terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/8/2026). Foto: Istimewa
MALANG KOTA – Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, membantah tudingan praktik “tangkap lepas” terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah media online.
Menurut Kompol Roichan, Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan, melainkan menerima penyerahan dua pria berinisial AB (24) dan NDP (26) yang diamankan warga bersama petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya pada Rabu (29/7/2026) dini hari.
Keduanya diduga hendak bertransaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.
Selain kedua pria tersebut, warga juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bungkus sedotan hitam yang diduga berisi sabu, serta sebuah telepon seluler milik pria berinisial MFN alias Witok yang diduga melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AB dan NDP diperintah Witok. Handphone yang ditemukan tidak bisa diperiksa karena terkunci,” ujar Kompol Roichan.
Ia menjelaskan, barang bukti diduga sabu ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kedua pria diamankan. Seluruh proses penanganan, kata dia, dilakukan sesuai SOP dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kompol Roichan juga membantah tudingan adanya permintaan uang Rp10 juta atau praktik “tangkap lepas”. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara.
“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan memastikan Polsek Kedungkandang terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan penjelasan berdasarkan fakta. Johnit Sumbito
