INFO JAKARTA

Modus Minta Sumbangan, Dua Pencuri HP di Tambora Diringkus Buser

JAKARTA – Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) harus merayakan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tambora.

Keduanya diamankan usai melakukan pencurian satu unit handphone merek Realme dan satu kartu SIM di kawasan Jalan Jembatan Besi II Tambora Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2026).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat didampingi Kanit Reskrim Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Priyo Purnomo menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari.

“Kedua pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 18/3/2026

Saat menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka, pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar, sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Karena Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

Saat diamankan di jalan kalianyar Tambora Jakarta Barat pada Rabu, 18/3/2026 keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Jembatan Besi.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Pencurian Hp Tanpa Unsur Kekerasan Atau Pemberatan Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun,” tegasnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. Johnit Sumbito