Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Kembangan Gagal Kabur Usai Dikejar Warga
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pesanggrahan diamankan Reasesw Polsek Kembangan Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sate Taichan Nyotnyot, Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A.A. (37), sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, korban bersama saksi tengah berada di lokasi tempat makan Sate Taichan Nyotnyot.
Saksi kemudian melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal.
“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi pengejaran tersebut, korban dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang tengah melaksanakan patroli kewilayahan. Petugas bersama warga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (37), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kompol Moch Taufik Iksan. Johnit Sumbito
