Polsek Metro Tamansari Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Polisi Sita 4,38 Gram
Polsek Tamansari membekuk tiga orang terduga pelaku terkao It peredaran narkoba jenis sabu 4,38 gram di Tanah Sereal, Tambora, Sabtu (24/10/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA – Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan tiga orang terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kramat Jaya I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Ketiga orang tersebut berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA. KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim dan Subunit Narkoba dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kamar lantai tiga, polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua kendaraan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujar Bobby, Minggu (25/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Ia juga menyebut nama TA yang diduga terlibat dalam pengambilan barang tersebut. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan KI, sabu tersebut diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam, sebelum dibawa ke wilayah Tambora.
Penanganan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H.
Ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengembangkan kasus guna menelusuri asal-usul sabu dan memburu dua orang yang masuk DPO.
Perkara ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan pasal oleh penyidik. Johnit Sumbito
