METROPOLITAN

Polsek Kembangan Bubarkan Balap Liar 42 Remaja Diamankan

infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Aksi balapan liar di Jalan Baru Taman Aries, dibubarkan oleh jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/3/2022) dini hari.

Dalam penegasan itu polisi mengamankan 42 remaja berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya keresahan masyarakat adanya sekelompok remaja yang hendak melakukan balapan liar.

“Kami menerima laporan bahwasanya di Jalan Baru Taman Aries Kembangan, Jakarta Barat telah berkumpul sekelompok remaja hendak melakukan balapan liar,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Menanggapi adanya informasi tersebut, kemudian tim buser langsung bergerak kelokasi untuk memastikan loapran dari warga.

“Kami mengamankan sebanyak 42 remaja yang terdiri dari 38 pria dan 4 orang wanita berikut 18 unit sepeda motor, 4 diataranya sudah dimodifikasi untuk motor balap dan 5 unit mobil serta kamera sony @ 6000,” kata Binsar.

Binsar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah kembangan Jakarta Barat, untuk menjaga agar tidak terulang kembali adanya aksi balapan liar yang sudah meresahkan masyarakat.

“Menurutnya balapan liar tersebut selain mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat juga dapat membahayakan keselamatan,” ucapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto setelah dilakukan pendataan para remaja ini mereka bukan berdomisili di wilayah kembangan Jakarta Barat melainkan mereka berkumpul di Kembangan untuk melakukan aksi balapan liar.

“Mereka bukan tinggal di wilayah kembangan melainkan diluar wilayah kembangan dan hanya datang untuk balapan,” jelasnya.

Selanjutnya mereka kami berikan sanksi tilang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balapan liar kembali dan jika ingin mengambil kendaraan wajib membawa surat kendaraan.

“Kami beri sanksi tilang dan kami panggil orang tuanya untuk membuat surat pernyataan dan kami bersurat ke pihak sekolahan,” tutupnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan