Terlibat Balak Liar Hutan Petak 18A Sidorejo, Dua Orang Warga Pondok Agung Diringkus Reserse Polres Batu
Dua orang pelaku pembalakan liar hutan Petak 18A wilayah Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Ngantang digiring di Mapolres Batu, Malang, Rabu (3/8/2022).
BATU, infomalangnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Batu Malang Jawa Timur berhasil meringkus 2 orang pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Kabupaten Malang. Kedua pelaku berhasil diringkus setelah mencuri kayu di petak 18A, Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mereka (2 pelaku) masing-masing berinisial YP (27) dan AM (25), keduanya warga Dusun Mendalan, Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Adapun 2 pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kediri.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, bahwa kedua pelaku saat beraksi dwngab cara memotong pohon jenis Sonokeling di kawasan hutan milik Perhutani.
“Pelaku telah melakukan penebangan dan pengangkutan kayu Sonokeling secara liar dengan mengajak temannya yang berinisial YP menggunakan kendaraan mobil pickup jenisGrandmax,” kata Oskar kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, aksi kedua pelaku tersebut, setelah kayu hasil curiannya dipotong kemudian langsung diangkut dengan menggunakan sebuah mobil pickup Grandmax.
Apesnya, aksi mereka dipergoki oleh sejumlah petugas Perhutani RPH Ngantang yang saai itu sedang patroli di kawasan hutan tersebut. Melihat kedua pelaku yang tengah melakukan pengangkutan kayu hasil curiannya, Petugas Perhutani langsung berusaha menghadang para pelaku.
“Pelaku ketika sedang membawa kayu hasil pembalakannya, langsung dicegat oleh petugas Perhutani yaitu pak Winarso, tapi pelaku tetap jalan, dan akhirnya menabrak petugas Perhutani,” jelas Kapolres.
(Johnit Sumbito)