KABUPATEN

Polres Malang Ciduk Komplotan Copet Beraksi di Pertunjukan Kuda Lumping

MALANG, INFOMALANGNEWS.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian Kuda Lumping di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tiga buah ponsel hasil kejahatan yang sebelumnya hilang turut diamankan polisi.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial IR (35), warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen sesaat usai melakukan aksinya.

Sementara korbannya merupakan tiga pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Kepanjen dan Dampit, Kabupaten Malang. Ketiganya kehilangan ponsel saat menonton pertunjukan kuda lumping.

Pelaku ditangkap petugas saat kedapatan sedang mencopet HP milik penonton hiburan kesenian kuda lumping di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Terduga pelaku diamankan polisi yang melakukan pengamanan hiburan kuda lumping,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (16/7/2023).

Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini berangkat ke lokasi sdengan niatan untuk melakukan aksi copet. Setelah sampai di lokasi, ia berbaur dengan penonton ke beberapa titik keramaian saat pertunjukan kuda lumping.

“Modus yang digunakan masih cara lama, yaitu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel korban yang lengah ketika pertunjukan kuda lumping,” jelasnya.

Nahas bagi pelaku, pada saat mengambil ponsel dari tas korban, aksinya diketahui petugas yang melakukan pengamanan kegiatan. Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti tiga buah ponsel merk iPhone 11, Vivo dan Oppo milik korban.

“Ketiga korban ini saling kenal, ketika menonton pertunjukan kuda lumping seluruh ponsel dititipkan di tas milik salah satu korban,” ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku IR, dia kerap beroperasi di lokasi hiburan kuda lumping di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.

Rencananya, jika berhasil ponsel tersebut akan dikumpulkan, kemudian dijual dan uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan catatan kriminal polisi, pelaku IR merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas kini masih melakukan pengembangan keterangan pelaku terkait aksi serupa di tempat lain.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Kepanjen. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)