Penipuan Investasi Bodong Penyanyi Dangdut Cantik RM Diringkus Satreskrim Polres Malang
Foto : Beritajatim.com
MALANG, InfoMALANGNEWS.com – Biduan cantik berinisal (RH) alias (RM), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang – Jawa Timur.
RM ditangkap, sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Ada tiga orang korban wanita 43 tahun tersebut. Ketiganya masing – masing Dewi Kurniawati (30) warga Jabung, Dewi Wulandari (28) warga Turen dan Yuniar Adilla (25) warga Kalipare. Mereka semua sama-sama berprofesi sebagai biduan dangdut dari panggung ke panggung.
“Menariknya, dalam kasus ini, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut. Sementara korbanya tiga orang, tapi masih kami kembangkan kasusnya,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (8/2/2021).
Akibat penipuan yang dilakukan RM, kata Handri, sehingga tiga orang tersebut mengalami kerugian mencapai Rp. 450.000.000. Lantaran ketiga orang korban tersebut sudah menyetor uang kepada RM secara bertahap dengan nominal berbeda-beda di setiap transaksi.
“Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Uangnya ada sebagian yang digunakan untuk kepentingan sendiri, ada yang di pinjam-pinjamkan,” kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan, awalnya para korban diiming-imingi investasi tembakau dan gula merah. Selain itu dijanjikan keuntungan setelah menyetorkan uang untuk investasi bodong tersebut. (John)
Sumber: Beritajatim.com