Perkosa Nenek Tunanetra, Sopir Angkot Diringkus Polisi
TANGERANG, INFOMALANGNEWS.com – Lantaran memperkosa nenek penyandang tunanetra berusia (60) tahun, seorang pemuda berinisial MB (24) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Mauk Polresta Tangerang, Polda Banten, Kamis, (17/6/2021).
Pemuda yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut, telah melakukan tindak pidana pemerkosaan tersebut berprofesi sebagai sopir angkot. Sedangkan korban masih tetangga dekat dengan pelaku di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tengerang, Banten.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).
Kronologis peristiwa itu, terang Wahyu, kejadian itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 5.00 WIB. Saat anak korban berinisial RS (28) sedang membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Sementara di dalam rumah hanya ada korban sendiri.
“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” ucap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, bahwa korban saat itu tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut juga penyandang tunanetra. Sehingga kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi nya.
Naas, aaat pelaku masih beraksi, dipergoki anak korban sepulang dari warung. Berawal melihat sepasang sandal di depan pintu, merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku pun kaget san langsung keluar dari kamar melarikan diri.
“Diketahui korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma yang diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.
Atas kejadian tersebut anak korban langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnnya.
(Johnit Sumbito)