HUKUM & KRIMINAL

Naas, Baru Kenal di Medsos WTS ini Jadi Korban Pemerasan Teman Kencannya

KOTA MALANG, Infomalangnews.com-Pria asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial IY (23) harus menikmati lebaran Idul Fitri di dalam penjara. Ini terjadi, karena tersangka ini melakukan pemerasan terhadap seorang wanita tuna susila (WTS).

Dijelaskan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, peristiwa ini bermula dari perkenalan tersangka IY dengan wanita berinisial NH (29), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang melalui media sosial.

“Modusnya, pelaku beralasan terlilit hutang, dan ada yang menagih. Tetapi mulai awal sudah direncanakan bawa tali dan pisau,” terang dia, Senin (3/5/2021).

Lanjut Kapolsek, kejadian pada Jum’at (23/4/2021), melalui twitter IY mengajak kencan NH di salah satu guest home di Kecamatan Lowokwaru. Pelaku deal-dealan dengan nominal 450 ribu rupiah untuk tarif sekali kencan.

“Justru, IY malah memeras dengan cara menodongkan pisau lipat. Mengancam akan melukai NH jika berteriak dan melawan. IY memaksa NH untuk menyerahkan barang berharga, berupa handpone Iphone 8 dan uang sebesar Rp100 ribu. Setelah berhasil, dengan posisi tengkurap, IY mengikat tangan NH lalu melakukan aksi bejatnya,” urainya.

“Karena yang lainnya tidak ada, setelah diberikan (uang dan handpone), dia melakukan pemerkosaan dalam keadaan tengkurap. Setelah itu meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Kompol Fatkhur.

Setelah memperkosa dan merampas barang berharga milik korban, tersangka kabur meninggalkan penginapan. NH baru bisa melepas ikatan itu setelah berteriak minta tolong ke penjaga penginapan. Kemudian korban melapor ke Kepolisian Sektor Lowokwaru.

“Begitu kita dapat laporan, kita lidik dari kejadian. Handphone langsung dijual di salah satu konter di Jalan Soekarno-Hatta. Disitu kita lakukan penangkapan,” tegas dia.

Sementara, atas perbuatannya, IY dikenai pasal berlapis. Mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 12 tahun. Selain memeras juga melakukan tindak pemerkosaan kepada NH.

“Atas, pelaku dijerat dua pasal, yaitu pasal 368 tentang pemerasan ancaman hukuman sembilan tahun, dan pasal 285 tentang pemekorsaan itu ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan