HUKUM & KRIMINAL

Residivis Usia Diatas 50 Tahun Pelaku Pencurian Rumsong di Jakarta Barat Diribgkus Polisi

JAKARTA, INFOMALANGNEWS.com – Polisi Akhirnya meringkus pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong (Rumsong) yang sedang ditinggal penghuninya.

Ironisnya dari penangkapan tersebut, para pelakunya sudah berusia diatas 50 an, para pelaku sudah beraksi melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kosong sebanyak 4 kali yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi yaitu di antaranya di Citra Garden 2 Blok J-5 m, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan Kalideres Jakarta Barat, Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakarta Barat dan di jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya Js als Jm (69), TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) sementara 1 orang lainnya BG (DPO) yang masih dikejar polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian rumah kosong sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran oleh petugas. Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di Jakarta Barat yang telah terkonfirmasi di laporan polisi

“Modus Pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya ” ujar Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, bahwa para pelaku melancarkan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Para pelaku melancarkan aksinya pada siang hari,” jelasnya.

Lebih jauh, Joko mengatakan, ironisnya ketika dilakukan penangkapan para pelaku usianya sudah diatas 50 tahun, pelaku merupakan spesialis Pembobol rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.

“Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali,” ujar Joko.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti alat yang digunakan kejahatan pelaku diantaranya 1 buah linggis, 2 buah obeng min besar dan 1 buah obeng min sedang, 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp.500.000.000 dari 4 kali beraksi,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan