IPW Desak Kapolda Jabar Harus Pecat Tidak Hormat pada Anggotanya Pelaku Penganiaya Bripda Daniel Haposan
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Propam dan Reskrimum Polda Jawa Barat harus mengusut dan memproses para pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Bripda Daniel Haposan yang terjadi di barak Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat pada 28 Juli lalu.
“Para pelaku harus dipecat dari keanggotaan karena mencoreng dan merugikan institusi Polri,” ujar Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/8/2021).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, pelaku yang juga kakak angkatannya itu sudah tidak layak sebagai anggota polri karena terlalu arogan, karena prilakunya sudah merugikan Polri. Pasalnya, dengan sesama anggota polisi tak segan-segan melakukan tindakan penganiayaan.
“Bagaimana saat berhadapan dengan rakyat biasa,” ucap Sugeng.
Bripda Daniel Haposan yang merupakan anggota Dalmas Dit Samapta Polda Jawa Barat tersebut, selaku bintara angkatan 45 itu telah dianiaya oleh kakak angkatannya yang bertugas di Kompi 1 Subdit Dalmas. Korban dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan kosong ke arah perut di baraknya yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Juli 2021 lalu.
Akibat dari pukulan tersebut Bripka Daniel mengalami sesak napas kemudian langsung dilarikan ke RS Sartika Asih Bandung oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan.
“Dokter yang memeriksa menyatakan, bahwa korban terdapat luka bekas pukulan,” jelasnya.
Kejadian tersebut juga telah dilaporkan Ipda Utep Rusli dengan membuat laporan model A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor: LP/A/661/VII/2021/SPKT.DIT SAMAPTA/POLDA JABAR tertanggal 31 Juli 2021. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Sementara melalui penanganan internal, para pelaku itu harus dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena jelas telah melanggar kode etik Polri dan juga Perturan Pemerintah 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Peraturan pemerintah itu, secara tegas merumuskannya di pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan, anggota polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas polri apabila melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian,” terang Sugeng.
Dalam penjelasan pasal 14 ayat 1 huruf b, kata Sugeng, bahwa disebutkan, berperilaku merugikan antara lain di huruf 1 adalah kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak mentaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
“Untuk itu, kami IPW mendesak Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri harus menggelar sidang etik dan memutuskan untuk memberhentikan para pelaku penganiayaan terhadap Bripda Daniel Haposan,” pungkasnya.
(Johnit Sumbito)