Oknum Anggota Brimob Bogem IRT, IPW Desak Kakor Brimob Harus Tangkap dan Pecat Tidak Hormat
JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko supaya menangkap dan membawanya ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Lantaran polisi yang bersikap arogan Dominggus Dacosta sebagai anggota Brimob Kedung Halang Bogor tersebut telah menganiaya warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor, Jawa Barat.
Korbannya Amuranti Korengkeng seorang ibu rumah tangga tersebut, dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh pelaku setelah terjadi cekcok, di Komplek ABRI Sukasari pada Sabtu (26/6/2021) Sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu pelaku sempat hendak mengambil batu, bamun korban berhasil melarikan diri.
Cekcok itu, berawal ketika Norce mengendarai kendaraan motor roda dua berboncengan dengan anaknya, Falya Zahra tiba-tiba kendaraannya mati. Norce kemudian mencari montir guna memperbaiki kendaraannya. Namun, entah bagaimana datanglah Retno yang menghampiri Falya kemudian Retno menampar Falya.
“Saat situasi masih memanas, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce,” ujar Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalan siaran persnya si Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, selanjutnya Norce melaporkan kejadian itu ke Polresta Bogor, dengan aporan bernomor: STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tertanggal 26 Juni 2021.
IPW menyebut, selain Norce Amuranti Korengkeng, juga terdapat korban lain dari arogansi anggota Brimob Dominggus dacosta tersebut, yakni sdr. Deki Wermasubun yang dianiaya hingga giginya rontok dan juga ibu Flora yang diancam dengan parang, dimana kejadiannya 1 tahun lalu tersebut meski sudah dilaporkab ke Polres Bogor namun belum ada tindak lanjut dan terkesan ada prmbiaran kareba tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang-ulang dilakukan.
“Walau sudah ada laporan polisi, karena yang bermasalah adalah anggota brimob maka sepatutnya secara internal, institusi Polri harus mengusutnya sesuai kode etik dan profesi Polri. Pasalnya, pada setiap anggota Polri melekat komitmen moral. Baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian,” ucap Sugeng
Ssmentara IPW menilai, bahwa anggota brimob Dominggus Dacosta telah menciderai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada pasal 10 disebutkan bahwa Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f. yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat, jelasnya.
(Johnit Sumbito)