KABUPATEN

Wakil Bupati Malang Hadiri Acara Pendampingan dan Pengawalan BUMDes di Kejari Kabupaten Malang

KEPANJEN, infoMALANGNEWS.com – Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, mengajak BUMDes di Kabupaten Malang untuk terus berkarya dan berinovasi. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malang saat menghadiri acara Pendampingan dan Pengawalan BUMDes terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 dan Peraruturan Menteri Desa (Pwrmendesa) Nomor 03 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Kamis (7/10/2021).

“Selamat berkarya dan selamat berinovasi, semoga BUMDes Kabupaten Malang bisa jaya berkembang hingga kesejahteraan masyarakat untuk menuju Malang Makmur bisa segera tercapai,” ucap Wakil Bupati Malang.

Acara tersebut digelar di Aula Darpa Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Malang, Edi Handoyo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa, Hasan Bashori, serta Kepala Desa se-Kabupaten Malang yang berlangsung secara daring.

Wakil Bupati Malang Didim Gatot Subroto menyampaikan, bahwa BUMDes adalah menjadi bagian dari kekayaan desa yang terpisah, tidak berbeda dari BUMD maupun BUMN. Mengingat modal awal yang dipergunakan unit usaha tingkat desa ini merupakan penyertaan modal dari dana desa, tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Hal ini dilakukan agar tidak salah arah, karena desa dituntut untuk bisa menangkap peluang usaha di lingkungannya, dengan harapan desa tersebut dapat menjadi desa yang berdaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa BUMDes dengan desa harus terpisahkan. Jangan sampai ada keterlibatan orang-orang dekat maupun keluarga dari Kepala Desa yang dijadikan pengurus BUMDes. Sehingga, apabila masih ditemukan kasus seperti itu pada saat pendampingan, dapat diberikan peringatan.

“Apabila diperingatkan sampai tiga kali masih tidak bisa, tolong disentil telinganya,” tegas Didik.

Didik juga memberikan apresiasi tinggi atas inisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam melakukan pendampingan dan pengawalan BUMDes.

“Dengan fasilitas yang akan diberikan, diharapkan BUMDes di Kabupaten Malang bisa bergerak secara perlahan-lahan hingga nantinya BUMDes mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli desa,” jelasnya.

Saat pendapatan asli desa tersampaikan, kata Didik,  maka pemerintah desa tidak akan segan-segan untuk menawarkan penyertaan modal yang lebih besar, karena pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sudah jelas tidak menyalahi prosedur.

“Terkait ini, kami menilai bahwa pada intinya ada tiga strategi utama yang perlu menjadi pedoman dalam upaya penguatan dan optimalisasi BUMDes. Pertama: pemetaan terhadap potensi yang dimiliki desa, Kedua: peningkatan terhadap kapasitas pengelola manajemen dan yang Ketiga: penguatan jaringan antar BUMDes maupun pihak lainnya,” kata Didik.

Didik berpesan, agar MoU tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti, agar dapat memanfaatkan ruang-ruang yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang secara maksimal, pungkasnya.

Sumber: Prokopim Setda Kab. Malang

Editor   : Johnit Sumbito

 

Tinggalkan Balasan