METROPOLITAN

Enam Orang Diringkus Polisi, Keributan Anak Punk di Cengkareng Satu Tewas Akibat Pukulan Cincin Berlogo Setan 

JAKARTA, infoMALANGMEWS.com – Unit reskrim Polsek Cengkareng telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap salah seorang pria berinisial RS (27).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman melalui Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto menjelaskan, bahwa kronologi tewasnya pria berinisial RS (27) di kali Tanggul Timur pintu air Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/9/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu para tersangka dengan korban sedang berkumpul di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berjumlah 6 orang, saat itu sedang dalam kondisi mabok minum jenis ciu,” terang Eko, Kamis (7/10/2021).

Wakapolsek menjelaskan, bahwa pelaku setelah minum dan mabok kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku yang berjumalh 6 orang melakukan penganoayaan.

“Keenam tersangka yakni berinisial E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19),” jelas Eko.

Pada saat mereka minum, kata wakapolsek, terjadi salah paham lantaran korban RS mengeluarkan kata-kata anjing kepada tersangka IM, kemudian berdasarkan pengakuan saksi AP merasa kesal lalu memanggil korban membalas perkataan kasar ‘mengapa lu manggil gue anjing’.

“Akibat itu, terjadi cekcok mulut sehingga terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh enam pelaku yang meyebkan korban meninggal dunia pada saat diorong dan terjatuh ke kali,” kata Wakapolsek.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menjelaskan, bahwa peran dari masing-masing pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah 6 orang. Pelaku Hp alias Bobi (26) perannya memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan memukul pakai cincin ring ke muka korban.

“Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku,” ujar Bintang.

Bontang menambahkan, bahwa tersangka IM alias Acil (16) yang usianya masih dibawah umur perannya dari arah samping dan depan mukul korban dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil. Lalu MY alias Yoga (19) berperan dari MY dari belakang memukul punggung korban dengan cincin ring devil, sedangkan JK alias Jaka juga memukul korban dengan cincin.

Sementara TH alias Erik memukul korban dari arah depan mengenai korban dengan menggunakan tangan mengepal dengan tangan kosong. Selannutnya tersangka SR alias Abel perannya memukul wajah korban dengan ikat pinggang.

“Ini pakaian dari korban yang mengapung di kali, ada sepatu dan sabuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban dan bentuk cincin bergambar devil (setan),” ucap Bintang.

Bintang menyebut, motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Memang karena awalnya mabuk berselisih paham korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum-minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan