METROPOLITAN

Pasutri Culik Anak Balita di Tambora, Ditangkap di Sampang Madura

JAKARTA, infomalangnews.com – Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga Jl Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berisia 6 bulan.

Pelaku diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) masih tetangga korban, nekat mencuri anak tetangganya lantaran pelaku tidak mempunyai anak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak tersebut.

“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Moch Taufik di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022).

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, bahwa pelaku masih tetangga korban.

“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,” jelas kapolsek.

Menurut Ocha, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 13 juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ibu korban berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya.

Kemudian sekitar oukul19.00 WIB datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur lalu secara diam-diam pelaku membawa balita tersebut.

Selang satu jam pada pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari anaknya, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada dikamar .

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada dirumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora.

Lanjut Ocha menerangkan, dari laporan tersebut kemudian tim Reskrim polsek langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, patroli cyber dan menemukan anak korban ada diberanda facebook terdapat di Madura.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupayen Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban,” terang Ocha.

Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15  tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan