KABUPATEN

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tambahsari Ditahan Polres Kendal 

KENDAL, infoMALANGBEWS.com – Kepala Desa (Kades) Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal, Semarang, Jawa Tengah setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat (8/10/ 2021).

Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 148.000.000.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp.148.000.000. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

“Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” ucapnya.

“Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharunya untuk pembangunan gedung dan sarana,” pungkasnya

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan