METROPOLITAN

Tiga Orang Terduga Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka, IPW: Desak Polrestro Jak-Bar Tangkap Tersangka Lainnya

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat karena telah menangkap dua tersangka kasus dugaan mafia tanah. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka lainnya segera ditangkap.

“IPW apresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan mafia tanah, dan mendesak Polres menahan tersangka lainnya,” ujar Sugeng melalui pesan singkat, Minggu (14/11/2021).

Sementara itu, Aldo Joe selaku kuasa hukum Ng Jen Ngay korban dugaan mafia tanah menilai, pihak Polres Metro Jakarta Barat gamang melakukan upaya paksa pasca mangkirnya tersangka AG pada pemanggilan kedua beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Polres Jakarta Barat dapat menangkap AG agar bisa mengikuti instruksi presiden dan menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucap Aldo.

Dia berharap penyidik berlaku sama terhadap tersangka AG, sebagaimana telah dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, HGM (80) dan AH (48) yang telah terlebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Diketahui, Kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018 yang dilaporkan Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC.

Ng Jen Ngay sendiri melaporkan hal ini ke polisi karena dugaan pemalsuan tandatangan dirinya dalam jual beli rumahnya. Sementara Ng Jen Ngay mengaku tidak pernah menjual rumahnya yang berada di Jalan Kemenangan, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Atas tindakan AG, HGM (80) dan AH (48), sertifikat rumah korban beralih ke pihak lain.

Penyidik sendiri telah menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 266 ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Namun, Kepolisian Republik Indonesia memastikan akan menghukum para mafia tanah. Hal tersebut diungkapkan sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kepolisian dapat menindak tegas mafia tanah.

Bahkan Mabes Polri sendiri mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban dari mafia tanah. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

“Tentunya dan pasti instruksi dari presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan