INFO JAKARTA

Polsek Tambora Ringkus Dua Pelaku Pencuri Spesialis Spion Mobil 

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com –  Dua pelaku spesialis pencurian spion mobil diringkus unit reserse kriminal Polsek Tambora Polrea Metro Jakarta Barat.

Satu pelaku yang diamankan polisi merupakan spesialis pencurian spion mobil, dia beraksi sudh 17 kali di wilayah Tambora dan diluar wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moh Taufik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku spesialis pencurian spion mobil karena sudah meresahkan masyarakat.

“Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial CH als Dadut (20) dan MR (16),” Ujar Moh Faruk Rozi saat press conference di Mapolsek Tambora, Selasa (16/11/2021).

Penangkapan dua pelaku ini, jelas Faruk, bahwa pihaknya berawal menerima laporan terkait kasus pencurian spion mobil di daerah Kampung Duri Dalam, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Gow Tio Bu mendatangi polsek Tambora melaporkan bahwa spion mobil ayla miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Kejadian tersebut diketahui korban pada hari Kamis 11 november 2021 pada pukul 18.00 WIB saat dirinya sedang berkumpul di pos ronda ada hansip yang memberitahukan bahwa spion mobil miliknya hilang diambil orang.

Dari laporan tersebut kemudian tim buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa terjun kelokasi kejadian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian spion mobil berjumlah 3 orang,” kata Faruk.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga 2 orang pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku CH als Dt (20) diamankan disebuah warnet dan pelaku MR als Dn (16) diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Dihadapan penyidik pelaku mengatakan telah menjual barang curian spion mobil tersebut kepada seseorang laki laki di daerah sawah besar dengan harga 600 ribu

” Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku ” katanya

Kepada polisi, pelaku CH als Dt (20) mengaku mencuri spion mobil sudah 17 kali, beraksi di Wilayah Tambora 7 kali dan  diluar Tambora 10 kali.

“Pelaku selain pencuri spesialis spion mobil juga beraksi pencurian Handphone,” terangnya.

Faruk menambahkan, babwa pelaku nekat melakukan aksi kejahatannya, lantaran untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba. Untuk itu dilakukan pemeriksaan urine pelaku dan hasilnya ternyata mengandung narkoba.

“Pelaku positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja,” tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diganjar pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan