METROPOLITAN

Bacok Punggung Korban, Tiga Begal Bersenjata Clurit di Palmerah Dibekuk Satreskrim Polrestro Jak-Bar

infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memenbekuk tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada 13 Maret 2022 lalu.

Tiga pelaku tersebut, berinisial MG, RM dan AG, etiganya masih remaja. Mereka ditangkap usai membegal (merampas) sepeda motor serta barang berharga milik korban yang berinisial IL (17).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

“Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

“Kemudian dirampas motornya, dompetnya dan barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dibagian punggungnya,” jelas Joko.

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

“Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Ini murni pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 unit sepeda Motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam jenis celurit custom.

Ia mengatakan, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 200.000 dari dompet korban yang saat itu dirampas. Sementara pelaku yang dinyatakan DPO tengah diburu.

“Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan