METROPOLITAN

Enam Pemuda Kelompok Gengster Joglo 92 Tawuran Diciduk Tim Perintis Presisi Polrestro Jak-Bar

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan sekelompok pemuda yang diduga sebagai kelompok gengster motor yang menamai kelompoknya sebagai Gengster Joglo 92 yang usai terlibat tawuran di daerah Pos pengumben Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (30/1/2022).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 pemuda berikut senjata tajam jenis celurit.

“Enam pemuda tersebut 1 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Rahmad menjelaskan, Tim 3 patroli perintis presisi di bawah pimpinan Ipda Mury Rifia dan Brigadir Helmy bersama Tim melaksanakan patroli biru dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas.

Saat patroli pihaknya menerima adanya informasi tawuran kelompok gengster motor di daerah pos pengumben Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kemudian ia melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengingat lokasinya berdekatan dengan wilayah Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat dilokasi kami bersama dengan Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan pembubaran dan saat pembubaran kami berhasil mengamankan 6 orang pemuda,” kata Rahmad.

Setelah di amankan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mereka menamai kelompoknya dengan kelompok gengster Joglo 92.

“Sebelum melakukan tawuran mereka sempat berjanjian terlebih dahulu dengan menggunakan Livestreaming Instagram,” jelasnya.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut para pemuda berikut senjata tajam jenis celurit diamankan dan kami serahkan ke Polsek Kebon Jeruk,” tutupnya.

Sementara itu Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Riyadi membenarkan bahwa pihak telah menerima 6 pemuda kelompok gengster Joglo 92 yang telah diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat.

“Enam pemuda ini karena kedapatan memiliki senjata tajam akan kami kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara,” tegas Kompol Slamet.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan