METROPOLITAN

Konflik Pasutri Lanjut Usia Berujung KDRT di Kembangan

JAKARTA, infomalangnews.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) di Kembangan, Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dariĀ  suaminya sendiri berinisial MS.

Akibat insiden tersebut, akhienya pasutri mendatangi polsek kembangan Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus KDRT itu berupaya melakukan pendekatan dengan program Kopi Restorative Justice.

“Kami melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binssr H Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

“Dimana program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan allhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum lebih lanjut,” ucap Binsar.

Lanjut Binsar mengatakan, KDRT itu terjadi lantaran kesalah pahaman antara MS (65) dan TLS (55) yang tinggal di sebuah rumah Kontrakan anaknya di daerah Kembangan, Jakarta Barat

Dimana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS, tiba-tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut.

“Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas,” tuturnya.

Peristiwa ini juga membuat berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya dan sempat mengambil senjata tajam jenis mandau, kebetulan pihak keamanan setempat mengetahui sehingga berhasil digagalkan. Kemudian belanjut melaporkan ke Polsek Kembangan.

Lanjut Binsar menjelaskan, Setibanya dilokasi rumah Kontrakan kemudian anggota membawa keluarga tersebut ke Polsek Kembangan.

Setelah di polsek pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korbanĀ  TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP).

Kemudian oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri DwijayantoĀ  kedua belah pihak diarahkan pendekatan melalui program kopi Restorative Justice.

“Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi,” ucap Reno.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan