METROPOLITAN

Kasus Penemuan Mayat Seorang Wanita di Kamar Hotel Taman Sari Terkuak

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com – Kasus penemuan mayat seorang wanita disebuah hotel di kawasan hotel di Mangga Besar, Tamansari Sari, Jakarta Barat pada Jumat (18/2/2022) lalu, akhirnya terungkap.

Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, hari ini jajaran Polsek Taman Sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.

“Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Taufik dilokasi, Selasa (22/2/2022).

Sementara Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel.

“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata jelas Rohman.

Dimana korban sebelum di temukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Ditempat tersebut korban dilakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat 18 Februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis 17 Februari 2022.

Lebih lanjut Rohman menjelaskan, kemudian pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” ucap Rohman.

Sekitar Jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel, yg mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000. (1,5 juta transfer dan 2,5 juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman.

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000 dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

Pada hari Sabtu 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 WIB, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.

Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat mencari pelaku.

Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda, WR ditangkap di daerah Cikupa Tangerang sedangkan pelaku AF ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

Kini pelaku dijerat Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp. 1,5 Milyar.

(Johnit. S)

Tinggalkan Balasan