METROPOLITAN

Pria Pengangguran Sikat 50 Gram Emas di Tambora Diringkus Polisi

JAKARTA, infoMALANGNEWS.com –  Menganggur, RL als Kodok (36) akhirnya nekat menjebol plafon rumah di jalan Ternate VI Rt 04/04, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (26/11/2020) lalu.

Atas kejadian tersebut Pelaku RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai Rp. 900.000.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, bahwa pelaku penjebolan rumah warga di jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat sudah berhasil diamankan.

“Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi tersebut, anggota kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” Ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi Jumat, (10/9/2021).

Faruk juga menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (26/11/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu Bambang Suriadi (korban) telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.

Sehingga korban harus kehilangan perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000 berikut celengan plastik berisi uang sekitar Rp. 900.000. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kepolsek Tambora.

Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari cctv yang berada di lokasi.

Hasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga pelaku.

Polisi pun mendapati informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggotanya untuk menangkap pelaku,” kata Faruk.

Selama 10 bulan buron, kata Faruk, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/9/2021) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan Lima, Tambora

“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkapnya,” ucapnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya, hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan