INFO JAKARTA

Kater Kalideres Revi Zulkarnain: Lonjakan Penumpang Mudik di Prediksi pada H-10

infoMALANGNEWS.com JAKARTA – Untuk tahun 2022 ini, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Namun kebijakan tersebut, hingga saat ini belum dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta khususnya di Jakarta Barat. Berdasarkan pentauan infomalangnews.com Selasa (5/4/2022) siang, kondisi terminal Kalideres masih terlihat sepi.

Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat Revi Zulkarnain ketika dikonfiemasi, pihaknya membenarkan bahwa untuk saat ini keberadaan penumpang masih belum ada peningkatan.

“Untuk saat ini, penumpang belum ada peningkatan. Kami memperkirakan lonjakan penumpang mudik lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini pada H – 10 kemudian meningkat pada H – 3. Ini berdasarkan pengalaman tahun lalu,” ujar Revi, Selasa (5/4/2022).

Meski demikian, lanjut Revi, pihaknya tengah melakukan persiapan-persaiapan pengecekan semua armada dari PO Bus yang ada di Terminal Kalideres guna memastikan kondisi bus tersebut layak atau tidaknya dioperasikan. Karena nantinya akan digunakan angkutan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada Mei mendatang, supaya para pemudik mendapatkan keamananan dan kenyamanan, sehingga selamat sampai tujuan.

“Kami sudah bekerja sama dengan UP PKB Kedaung Angke, Jakarta Barat melaksanakan ram chek seluruh armanda bus yang akan digunakan angkutan lebaran. Karena ini menyangkut keselamatan para pemudik,” kata Revi.

Selain itu, ia juga tangah mempersiapkan posko-posko pantau mudik di area terminal. Tujuannya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik saat mereka menunggu bus yang akan dinaikin.

“Guna memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik, kami akan mempersiapkan beberapa posko pantau,” ucapnya.

Terkait kelonggaran mudik lebaran tahun 2022 ini, pihaknya masih menunggu kebijakan melalui surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagaimana mekanisme peraturan syarat bagi pemudik lebaran.

“Meskipun pemerintah sudah memberikan kelonggaran mudik, namun mekanisme syarat yang diberikan bagi para pemudik, kami masih menunggu surat edaran dsri Kemenhub,” jelasnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI dan kepolisian untuk mengadakan Gerai Vaksinasi. Karena bedasarkan peraturan menteri No 23 tahun 2022 tentang dicabutnya Antigen dan PCR sehingga syarat mudik yang digunakan hanya vaksin. Namun saat ini berdasarkan peraturan Gugus Tugas Covid-19 No16 Tahun 2022 tentang penambahan Booster,” pungkas Revi.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan