METROPOLITAN

Lurah Rawa Buaya: Jangan Ada Lagi Truk Parkir di Jalan Kopaja

JAKARTA, infomalangnews.com – Sebelumnya, terkait parkir liar (Parli) puluhan truk box besar di Kalpan Kopaja RT 07 RW 04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tersebut, tengah viral diberitakan sebuah media online.

Tayangan berita infomalangnews.com pada Sabtu 17 September 2022 kemarin juga tengah viral di media sosial (Medsos) sehingga membuat warga menanggapi hal soal parkir liar di jalan Kopaja tersebut, agar aparat berwenang menindak tegas dan menderek puluhuan truk besar yang diparkir di badan jalan tersebut.

Selanjutnya, dua hari kemudian, petugas gabubgan Dishub Jakarta Barat, TNI-Polri dan Satpol PP bersama aparat kelurahan Rawa Buaya berlangsung melakukan tindakan tegas dengan menderek sejumlah truk box besar yang diparkir di badan jalan Kopaja, Kelurahan Rawa Buaya tersebut.

Satuan Tugas Pengendalian Operasional (Satgas Dal Op) Sudin Perhubungan Jakarta Barat Sumardin mengatakan, bahwa penderekan truk-truk besar yang diparkir di jalan Kopaja, Rawa Buaya tersebut, karena melanggar Perda Nomor 5 terkait Perkir liar. Untuk pihaknya bersama aparat gabubungan melaksanakan penderekan semua truk yang diparkir di badan jalan.

“Ada 8 unit truk besar yang sudah diderek dan kami kandangkan di area Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat,” kata Sumardin dilokasi saat tengah berlangsungnya penderekan, Senin (19/9/2022).

Sejauh itu, Sumardin menyebutkan, pelaksanaan penderekan ada sedikit kendala, selain keberadaan truknya besar, juga ada beberapa truk yang kondisinya rusak.

“Ada sedikit kendala, ,ketika kami lakukan penderekan truk yang diparkir di badan jalan Kopaja selain teuknya besar juga ada beberapa truk yang kondisinya rusak. Tapi kami akan berupaya menderek semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lurah Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Syakuan Busti menjelaskan, bahwa jalan Kopaja tersebut adalah jalan umum. artinya, jalan tersebut bukan dijadikan tempat parkir lair.

“Ini jalan umum bukan tempat parkir, kami berterima kasih kepada petugas Dishub dan petugas TNI-Polri yang telah melaksanakan tindakan tegas dengan dilakukan penderekan terhadap truk-truk yang terparkir di badan jalan Kopaja ini,” ucap lurah Rawa Buaya.

Lebih jauh, Syakuan mengatakan,  bahwa dari sejak tahun 2016 jalan Kopaja ini dibangun atau dirapikan  oleh pemerintah khusnya Dinas Bina Marga. Tujuannya, agar mumudahkan masyarakat saat menjalankan aktifitas.

“Harapan kami, sesuai dengan aspirasi masyarakat bahwa jalan Kopaja ini difungsikan sebagai jalan umum. Setelah dilakukan penderekan ini jangan ada lagi teuk yang diparkir dijalan ini. Apabila nantinya masih ada lagi truk yang diparkir di badan jalan akan dilakukan tindakan tegas,” kata Syakuan.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan