KABUPATEN

Ada Makam Misterius di Kelutan, DPRD Trenggalek Gelar Dengar Pendapat Bersama Masyarakat 

TRENGGALEK, infomalangnews.com – DPRD Trenggalek kembali mengadakan dengar pendapat di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek dengan warga terkait permasalahan adanya makam misterius di Kelurahan Kelutan, Jumat (24/06/2022).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, ada pesan dari ahli waris, jenazah tidak di perbolehkan untuk di pindahkan. Pesan tersebut, disampaikan ke pihak forum. Ada beberapa catatan, mengenai jenazah tidak boleh di pindahkan. Yakni catatan stop untuk penguburan jenazah di wilayah itu, artinya tidak ada jenazah lain, yang di kuburkan cukup satu jenazah yang sudah ada.

“Ada juga catatan, dengan memberikan peluang untuk mendiskusikan terkait, dengan simbol-simbol makam untuk di hilangkan dan itu semua masuk dalam bagian catatan negoisasi. Selain itu juga sudah di sampaikan secara lisan, bahwa kita sudah ketahui bersama dari pihak warga memang tetap berkeinginan untuk pemindahan jenazah,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Adapun dari dengar pendapat tersebut, kesimpulannya bahwa pemerintah daerah, memberikan waktu dalam sepekan untuk melakukan mediasi kembali dengan cara yang lain.

Hal tersebut dilaksanakan bukan sekedar untuk  peertimbangan atas norma-norma sosial dan norma adat. Karena masalah ini terkait dengan adminitrasi, sehingga  bisa, menjadikan poin untuk mendesak dan memohon ahli waris supuya bisa memindahkan jenazah.

“Kami sudah meminta warga Kelutan, untuk membawa kembali pulang kerandannya, dikarenakan disini tidak ada tempat yang pas untuk penyimpanan keranda,” tegasnya.

Adapun larangan tersebut, nampaknya tidak digubris oleh warga, lantaran warga masih bersikeras menitipkan kerandanya di makam. sedangkan jika di laporkan lewat jalur hukum,nantinnya masih terlalu banyak proses, untuk itu akan meminta dilakukan mediasi ulang.

“Kami akan meninjau RT atau RW di daerah Kelutan seperti apa, dan jika makam itu menyalai Perda RT RW, menjadi alasan yang kuat bagi pemerintah daerah, untuk meminta jenazah itu di pindahkan, sambil menunggu keputusan dari Bupati,”  pungkasnya.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan