METROPOLITAN

IPW: Keluarga Brigpol J Ngadu ke Menkopolhukam, Kapolri Agar Kawal Kerja Timsus Penuhi Keadilan

JAKARTA, infomalangnews.com – Keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak, saat ini mencari keadilan dengan mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Ini adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua pada proses kerja Polri melalui Tim sus. Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

Harapan keluarga tersebut, yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik Tidak Percaya bahwa pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik  menduga bahwa irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut.

“Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak Tim Sus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar Tim Sus mentaati arahan Presiden Jokowi usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau Irjen Ferdi Sambo terlibat dalam penembakan,” ujar Ketua Indonesoa Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dslam siaran persnya, Rabu (3/8/2022).

Sugeng menyampaikan, bahwa Penyidik Polri malam ini 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus matinya Brigpol Y, dimana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.

“Kami (IPW) mencermati kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Barada E saja, ada pihak lain yang harus dimintkan pertanggung jawaban pidana,” jelas Sugeng.

Sugeng menyebut, bahwa jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini, dimana akan terlihat peran masing2 orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y.

“Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” sebut Sugeng.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan