METROPOLITAN

Satu Tahun Jualan Narkotika, Pria 46 Tahun  Diciduk Polisi

JAKARTA, infomalangnews.com – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No 2, Ancol Pademangan, Jakarta Utara, minggu (31/7/2022).

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan HI bermula didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang yang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari,Jakarta Barat.

“Saat di lakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara,” ujar Rohman saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Rohman juga menjelaskan, “Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan barang haram tersebut.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Roland.

Pelaku HI (46) kepada polisi mengaku, profesi sebagai penjual (pengedar) narkoba dojalani kurang lebih selama 1 tahun.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan