METROPOLITAN

Basmi Virus Corona, Petugas Gabungan Kecamatan Cengkareng Amankan Bukan Pasutri 

JAKARTA, INFOMAKANGNEWS.com –  Melasanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3 Tahun 2021, petugas gabungan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terus melakukan penegasan dan menerapkan PPKM Mikro. Selain itu, juga Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta Noomor: 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona/Covid-19 2019 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor: 213 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM Mikro.

Oleh karena itu, petugas gabungan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang melibatkan personel Makoramil 04/Ckr, jajaran Mapolsektro Cengkareng dan petugas Satpol PP Kecamatan Cengkareng menggelar operasi dengan menyisir tempat-tempat usaha, Cafe dan hiburan malam yang masih buka diatas jam 21.00 WIB, baik itu warga yang masih berkerumunan langsung Dibubarkan.

Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, operasi gabungan yang berlangsung pada Jum’at (19/3/2021) tadi malam menyisir tempat-tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas jam 21.00 WIB diantaranya Cafe dan tempat hiburan malam.

“Bukan tempat hiburan malam dan cafe saja, kami juga membubarkan kerumunan warga yang tidak menerapkan Physical Distancing di Jalan Daan Mogot Kelurahan Cengkarang Timur dan di Jalan Inspeksi Kelurahan Rawa Buaya,” kata Danramil, Sabtu (20/3/2021)

Edy Moerdoko juga menyampaikan, operasi penegasan PPKM Mikro malam ini melibatkan 14 personil gabungan. Hotel 23 di kawasan Kelurahan Kapuk juga menjadi target penertiban danberhasil menjaring dua pasangan yang bukan suami istri.

“Dua pasangan bukan suami istri kami amankan dari hotel 23 dan penghuni kos-kosan yang bukan suami juga diamankan dari Komplek Ruko 1000, Palem Lestari. Semua pelanggar prokes diambil tindakan oleh Satpol PP. Mereka KTP-nya disita,” Tegas Danramil.

(Johnit Sumbito)

Tinggalkan Balasan